Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Korban Penumpang Kecelakaan KMP Yunicee

Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan
Otoplasa.co – Kecelakaan tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada 29 Juni 2021 lalu telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Jawa Timur. Kapal yang karam sekitar pukul 19.06 WITA di perairan Selat Bali rute dari Pelabuhan Ketapang – Jatim tersebut terjadi ketika menuju Pelabuhan Gilimanuk – Bali.

Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, ST, MM menyampaikan PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada 30 Juni 2021 lalu kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi. “Perinciannya 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin, sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali.”

Hervanka menambahkan satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada 5 Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali.

Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang. Dimana PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat.

Seperti diketahui santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (*/boi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *