Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Inilah Respon Pertamina SPBU Oplos Solar + Pertamax

ilustrasi

Otoplasa.com – Terkait dengan SPBU 54.634.20 yang berada di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang disegel oleh Polisi karena diduga melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertamina menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak yang berwajib, dan siap berkoordinasi apabila diperlukan.

Sembari menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwajib, apabila berdasarkan evaluasi lapangan SPBU tersebut terbukti terlibat dalam pelanggaran ketentuan Pertamina dalam menjalankan SPBU, maka akan diberikan sanksi administratif. Sesuai dengan perjanjian kerjasama SPBU dengan Pertamina, sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Usaha/PHU.

“Pertamina telah meminta pihak SPBU untuk melakukan evaluasi internal, dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada karyawan yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM tersebut,” ujar Rustam Aji selaku Unit Manager Communication & CSR MOR V Jatimbalinus.

Selanjutnya, Rustam menyampaikan bahwa tindakan Kepolisian dalam mengungkap tindakan tersebut merupakan sebuah langkah positif. Sampai dengan proses investigasi selesai, maka suplai BBM dari Terminal BBM Madiun ke SPBU dihentikan.

“Selama SPBU tersebut tidak beroperasi, masyarakat dapat memperoleh BBM dari SPBU terdekat, yaitu SPBU 54.634.02 dan SPBU 54.634.16 Ponorogo, dengan jarak kurang lebih 5 KM,” tambah Rustam.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan layanan Pertamina, dan melaporkan apabila terjadi kendala dan hambatan distribusi produk Pertamina melalui Contact Pertamina di nomor 135. (*/anto/17-06-2019)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *