Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu

Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu
Otoplasa.co – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA). Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan kejadian sekitar Mei 2021 lalu. Dari pengungkapan ini diamankan dua orang tersangka.

Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu “Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Gatot saat rilis di Bid humas polda jatim, Selasa (22/06) siang.

Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir 2019 lalu. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu “Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah diperiksa, dan saat ini masih dilacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” pungkasnya.

Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap. Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/boi)

* Artikel ini merupakan kerjasama antara Otoplasa dan Polda Jatim demi memberantas dan mengurangi dampak penyalah-gunaan Narkoba, serta mendukung keamanan yang kondusif untuk seluruh warga masyarakat, terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *