Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
MOBIL  

Bedakah Uji Emisi Sportscar Ala Porsche?

Porsche Uji Emisi

Porsche diler

Otoplasa.co – Uji emisi gas buang benar-benar menjadi kewajiban khususnya bagi kendaraan yang berlalu-lalang di jalanan Ibukota Jakarta. Pasalnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan semua kendaraan harus mematuhi hal tersebut, atau harus siap-siap terkena sanksi jika tak lolos uji emisi.

Menanggapi hal ini produsen sportscar asal Jerman, Porsche telah menyediakan layanan uji emisi. Layanan ini tersedia bagi seluruh pemilik Porsche di Indonesia.

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah, layanan ini juga sebelumnya telah diberikan kepada setiap pemilik kendaraan yang melakukan perawatan berkala sejak awal Januari 2021.

Jason Broome Porsche
Jason Broome, Managing Director PT Eurokars Artha Utama (EAU) selaku importir Porsche

“Kami selalu hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik Porsche dalam mendapatkan pelayanan terbaik bagi kendaraan mereka, hal ini juga termasuk dengan menyediakan hasil keterangan uji emisi yang tersedia dalam bentuk QR code, yang terhubung dengan sistem informasi Uji Emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jason Broome, Managing Director PT Eurokars Artha Utama (EAU) selaku importir Porsche, yang juga menambahkan Porsche Centre Jakarta juga akan memberikan layanan fogging bagi pemilik kendaraan selama satu bulan, yakni mulai 15 Februari – 15 Maret 2021.

Adapun layanan uji emisi ini dapat dilakukan di Porsche Centre Jakarta, dengan melakukan reservasi baik melalui Website https://service.porschedealerid.com/ maupun WhatsApp +62 815 8521 2522.

Yang menarik sebagai sportscar, tentu tebersit pertanyaan apakah ada perbedaan antara uji emisi Porsche dengan mobil-mobil lain seperti MPV ataupun SUV?

Porsche Uji Emisi
Layanan uji emisi Porsche

Berikut penjelasan Valencia Maximillian, Public Relations Executive PT EAU kepada Otoplasa. “Batasan uji emisi disamakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI,” terangnya.

“Pada dasarnya, kami mengikuti seluruh parameter yang ditetapkan oleh Pemerintah,” imbuh Valencia.

Nah terjawab sudah, biarpun sportscar, MPV ataupun SUV, atau apapun jenis mobilnya, semuanya bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan batasan uji emisi yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Sebagai info tambahan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka bersiap-siaplah akan menerima pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari Kepolisian. Konsekuensi penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu bagi mobil. (anto/17-02-2021)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *