Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Ayo Lapor Pajak Yang Akurat

Surabaya (otoplasa.com) – Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid kedua bakal berlanjut. Tujuannya adalah menyasar masyarakat yang sebelumnya sudah pernah mendaftar, namun dengan catatan datanya lebih valid.

Demikian penjelasan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Estu Budiarto saat konferensi pers Senin (27/11). Menurutnya Tax Amnesty jilid kedua waktunya lebih singkat, hanya dua bulan. Mulai November hingga Desember 2017.

“Sebenarnya banyak orang yang khawatir. Ini kami memberikan kesempatan ke dua. Tengok kembalilah barangkali ada yang tertinggal,” wanti Estu.

Dia menjelaskan pada prosedur kali ini disebut dengan pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS Final). Dengan ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan untuk segera diungkapkan.

Menurut Estu semua ini sudah sesuai dengan revisi ke dua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Juga telah terbit penetapan PMK No 165/PMK.03/2017.

“PMK 165 ini mengatur bagaimana prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” terang Estu.

Bagi yang tidak mengungkapkan data real pada Tax Amnesty tahap pertama kata Estu sudah disiapkan sanksi tersendiri. “Tarif sanksinya sampai dua ratus persen,” lanjutnya.

Intinya Estu berpesan idealnya para wajib pajak (WP) bersedia sukarela melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh petugas pajak. WP yang melapor hartanya sebelum ditemukan petugas pajak tidak dikenakan sanksi.

“Jadi inilah kesempatan bagi seluruh WP yang punya harta yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2015 maupun SPH (Surat Penyertaan Harta) untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut,” tuturnya. (anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *