Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Addendum DC-FKMN JR Ditandatangani RSUD Dungus Madiun, Harap Penanganan Korban Laka Sesuai dengan Diagnosis Cidera

Otoplasa.co, Madiun – RSUD Dungus Madiun dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Madiun melaksanakan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama yang mengatur tentang Diagnosis Cedera Formularium Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DCFKMN-JR). Acara ini dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024 di RSUD Dungus Madiun.

PT Jasa Raharja, sebagai badan usaha yang mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memiliki tugas utama dalam menyalurkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Dalam rangka memastikan perlindungan dasar yang optimal bagi korban kecelakaan di darat, laut, dan udara, PT Jasa Raharja menyusun Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR).

Diagnosis Cedera Formularium adalah standar diagnosis cedera, obat-obatan, dan alat kesehatan yang digunakan oleh fasilitas kesehatan dalam penanganan medis korban kecelakaan. Penyusunan DC-FKMN-JR ini melibatkan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K)., bersama dokter spesialis anggota perhimpunan nasional.

Rudi Elfis Se.,MM., CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa dengan standar pelayanan rumah sakit yang berpedoman pada Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) ini, diharapkan penanganan medis bagi korban kecelakaan dapat lebih terarah dan memberikan perlindungan yang lebih optimal, sesuai dengan visi PT Jasa Raharja yaitu Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang terbaik. (dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *