Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Ikut Asuransi? Segera Lapor Jika Ada Modifikasi

otoplasa.com – Ada info menarik yang Otoplasa peroleh dari Garda Oto. Layanan jasa asuransi Astra ini menegaskan modifikasi apapun yang dilakukan pemilik mobil harus dilaporkan sesegera mungkin kepada pihak asuransi yang telah dipercayakan.

Alasannya bila mengalami insiden mobil terbakar, bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Hal ini patut diwaspadai para pemilik mobil yang ikut asuransi, dimana insiden mobil yang terbakar akhir-akhir ini makin marak.

Pada dasarnya mobil terbakar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 mengenai Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor. Namun, pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya. Anda harus selalu melapor jika Anda memodifikasi mobil Anda. Karena jika terjadi kebakaran karena modifikasi itu dan Anda tidak melapor sebelumnya, pihak asuransi tidak akan mengganti klaim mobil Anda.

Nah jika kendaraan Anda mengalami korsleting dan terbakar dan ingin mengklaimnya, Anda dapat menghubungi Garda Akses 1 500 112 yang dapat membantu 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Biar lebih waspada dan terhindar dari ancaman kebakaran mobil, maka perlu perhatikan 4 penyebab korsleting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *