Otoplasa.co, Surabaya – Video viral di media sosial muncul seusai adanya insiden cekcok antara sopir ambulance dengan sopir bus Juragan 99 di Tol Bandung. Tampak sopir ambulance berusaha memberikan pemahaman kepada sopir bus bahwa lampu rotator merah menyala adalah hal yang umum saat mengantarkan jenasah.
Peristiwa yang terjadi di ruas Tol Bandung KM 300 itu terpicu oleh lampu rotator ambulance yang dianggap menyilaukan pandangan sopir bus. Saat itu ambulance coba menyalip bus Juragan 99 yang berada di depannya, hanya saja sopir bus menganggap lampu rotator dari ambulans mengganggu pandangannya. Dampaknya ia tidak memberikan jalan dan memicu saling adu argumen antara kedua pengemudi.
Terdengar jelas sopir ambulance yang emosional menjelaskan bahwa lampu rotator dan sirine yang dinyalakan merupakan bagian dari SOP aturan operasional ambulance, terutama saat membawa pasien atau jenazah. “Peraturan ambulance bawa jenazah, lampu sirine dan rotator menyala,” ujar sopir ambulance.
“Kalian sopir paham peraturan ambulans atau tidak? Saya mau tanya, dan saya viralkan.” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara sopir bus Juragan 99 berdalih ia terganggu oleh silau lampu rotator. “Saya kan nyalip, Bapak nyalip lagi,” ujar sopir bus.
Aturan yang Berlaku
Sontak banyak sekali komentar dari para netizen. Rata-rata menyayangkan tindakan sopir bus Juragan 99 yang tidak memberikan jalan kepada ambulance. Berdasarkan peraturan lalu lintas di Indonesia, ambulance yang sedang mengangkut pasien atau jenazah memiliki prioritas di jalan. Sirine dan lampu rotator digunakan sebagai tanda darurat yang mengharuskan pengendara lain memberikan jalan.
Memberikan jalan kepada ambulance bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengguna jalan. Sirine dan lampu rotator adalah tanda bahwa ada nyawa yang membutuhkan perhatian segera, baik itu pasien dalam kondisi darurat maupun jenazah yang harus dihormati. (boi)