Otoplasa.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akunnya “Umar Fauzhi Aschal”. Pemuda yang berhasil berusia 25 tahun warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kronologi kejadiannya, bahwa pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. pemilik akun facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal” telah menulis status provokatif yang ditulis di grup “Kabar Bangkalan”. Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.
Dengan kejadian ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. termasuk di Bangkalan serta Madura. “Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
“Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah jatim dalam melakukan penyekatan di suramadu,” tambah Gatot Repli.