Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Nih Kategori Kendaraan Mewah dan PPN 12% di Indonesia

Berdasarkan CC dan Lebih Transparan

Pajak Kendaraan Mewah

Otoplasa.co, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretarisnya, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12% tidak memerlukan revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wewenang untuk merinci aturan lebih lanjut mengenai implementasi PPN ini tetap berada di Kementerian Keuangan.

“Jika diperlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP), kami akan merevisinya,” ujar Susiwijono setelah menghadiri acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta.
Ia menuturkan, saat ini berlaku PP 49/2022 yang menyebut pengecualian PPN, dan jika situasi memerlukan, koordinasi akan dilakukan lebih lanjut.

Pajak Kendaraan Mewah
Kategori Kendaraan Mewah dan PPN 12% di Indonesia semakin jelas dan transparan

Mengacu pada informasi dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kategori barang mewah yang dikenakan pajak ini meliputi kendaraan bermotor, dengan beberapa pengecualian seperti ambulans, kendaraan jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan negara.

Pemerintah juga telah menetapkan kategori kendaraan bermotor yang memenuhi syarat sebagai barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Aturan ini menentukan jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam pengenaan PPnBM dan detail tata cara pengenaan serta penatausahaan pembebasan dan pengembalian pajak.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki kapasitas kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15% hingga 40%, tergantung kategori dan tipe kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif yang lebih tinggi, mulai dari 40% hingga 70%.

Pasal 3 ayat 1 dan 2 menjelaskan kendaraan angkutan orang yang memiliki kapasitas antara sepuluh hingga lima belas orang dengan isi silinder serupa, dan juga mencakup kendaraan listrik yang dikenakan PPnBM dengan tarif 15%.

Penting untuk dicatat, kendaraan bermotor dengan kabin ganda memiliki tarif yang bervariasi, tergantung pada kapasitinya. Kendaraan beroda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 250 cc hingga 500 cc juga termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak sebesar 60%.

Terakhir, PMK ini memuat ketentuan yang sangat jelas mengenai barang-barang yang tergolong mewah, terutama kendaraan bermotor berkapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc, yang dikenakan pajak sebesar 95%. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi produsen dan konsumen, serta mendukung pengaturan pajak yang lebih efektif di sektor otomotif.

Dengan jelasnya ketentuan dan struktur tarif pajak ini, diharapkan bahwa industri kendaraan mewah di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih terarah dan transparan, dan pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. (boi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *