Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kapal Cantika Express 77

Jasa Raharja Cantika Express

Otoplasa.co – Kecelakaan tragis terjadi pada KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor yang mengalami musibah kebakaran pada Senin 24 Oktober 2022 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekitar jam 13.00 wita. Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Ada pun besaran santunan untuk korban luka-luka adalah 20 juta dan korban meninggal dunia sebesar 50 juta.

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Salah satu penumpang meninggal dunia Kapal Cantika Express 77 bernama Khusna Fatmawati, yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Korban merupakan Pegawai Pajak yang berdinas di Kalabahi NTT. Korban pulang ke Kabupaten Tulungagung untuk menjenguk Ibunya yang sakit di RSUD DR Iskak Kabupaten Tulungagung. Sekembalinya dari Tulungagung dan berniat kembali ke Kalabahi korban menaiki kapal Cantika Express 77.

Jasa Raharja Eva
Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur

Mengetahui Informasi ada salah satu korban yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tulungagung segera bergerak cepat dan mendatangi kediaman ahli waris pada Selasa 25 Oktober 2022 yang langsung diterima oleh orangtua korban selaku ahli waris yaitu Kasidjo.

Kepala Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Dan Santunan dapat diserahkan pada Kamis 27 Oktober 2022 yang diserahkan langsung oleh Kepala Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, kepada ahli waris yaitu Kasidjo selaku orangtuanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan Amanah untuk perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui UndangUndang No. 33 & 34 Tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum dan lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri keuangan RI. No. 15 dan 16 Tahun 2017. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *