Otoplasa.co – Jasa Raharja & Satlantas Polres Malang menggelar sosialisasi dan himbauan bagi kendaraan bermotor (ranmor) yang melakukan modifikasi ilegal, bahwa bilamana mengalami kecelakaan maka di luar jaminan santunan Jasa Raharja. Demikian sosialisasi yang dilakukan terhadap para pemilik kendaraan modifikasi khususnya bentor (becak motor) dan kendaraan kereta kelinci (odong-odong).
Kegiatan ini dilakukan di lokasi titik berkumpulnya dua jenis kendaraan tersebut, yaitu di daerah sekitar pasar tradisional maupun tempat hiburan rakyat yang ada di Kabupaten Malang. Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Malang, Eko Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini.
“Selain mempunyai tanggung jawab bersama dengan Pihak Kepolisian dalam memastikan keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja juga memiliki kewajiban terutama dalam hal memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan. Mengingat bentor dan odong-odong merupakan kendaraan illegal, maka Jasa Raharja tidak bisa menjamin korban pejalan kaki yang diakibatkan kendaraan tersebut. Odong-odong pun tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum, jadi jika mengalami kecelakaan maka di luar jaminan Jasa Raharja,” ungkapnya.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi dan himbauan yang sudah dilakukan dapat diterima dengan baik khususnya bagi pemilik bentor dan odong-odong,” tambah Eko Mulyanto. (*/dia)
Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News