Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Jember & Tim Pembina Samsat Jember Sosialisasi Di Desa Paseban Kec Kencong

Jasa Raharja Samsat Jember

Otoplasa.co – Jasa Raharja Perwakilan Jember bersama Satlantas Polres Jember dan Bapenda serta Tim Samsat Jember, gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, serta pelaksanaan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait Penghapusan data kendaraan bermotor di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kab Jember.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Paseban Kec. Kencong dihadiri seluruh perangkat desa, RT, RW dan Kepala Dusun. Dalam giat ini juga menghadirkan layanan Samsat keliling “Sajadah Srikandi” untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK tahunan.

Jasa Raharja Samsat Jember Kepala Desa Paseban Satupan, menyambut baik acara sosialisasi ini dengan menghadirkan seluruh perangkat desa, RT, RW dan Kepala Dusun agar dapat memberikan informasi langsung kepada warga masyarakat atas Surat-surat kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas serta pelayanan Jasa Raharja bila ada warga yang mengalami kecelakaan.

Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin P Sinaga mengatakan, Jasa Raharja sebagai Pelaksana UU No. 33 & 34 Tahun 1964 ditugaskan Pemerintah untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum dalam bentuk santunan, baik santunan biaya perawatan maupun santunan meninggal dunia.

Pada kesempatan itu juga Kasatlantas Polres Jember melalui Kanit Kamsel Iptu Heru Siswanto menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas guna meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas agar jangan menjadi korban sia-sia di jalan raya. Tertib administrasi kendaraan antara lain STNK, BPKB dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pengesahan STNK dilaksanakan secara konsisten tepat waktu.

“Kami Team Pembina Samsat Kabupaten Jember mengharapkan masyarakat agar tertib dalam adminitrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 “penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta agar masyarakat peduli akan keselamatan berlalulintas,” kata Iptu Heru Siswanto didampingi Darwin P Sinaga dan Kasi Penagihan Pajak Bapenda UPT Jember Asiq.

“Kami atas nama Tim Samsat tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar lebih taat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta lebih peduli akan keselamatan saat berkendara guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya kami dalam mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Jember,” pungkasnya. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *