Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Jasa Raharja Jatim Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Periode 7 S/D +7 Lebaran 2022

Otoplasa.Co – Diketahui bahwa periode lebaran tahun 2022 adalah periode pertama pasca pandemi Covid-19, dimana masyarakat dapat melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pun demikian yang tujuan di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini tentunya akan sangat berdampak pada tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan menuju kota-kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dan tentunya antisipasi terjadinya kecelakaan laka lantas selama periode Lebaran 2022, mutlak diperlukan guna memenuhi penyerahan santunan yang tepat dan cepat.

Selama periode libur Lebaran, Jasa Raharja Jawa Timur tetap siaga dan melakukan respon cepat terhadap terjadinya kecelakaan. Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat korban laka lantas, petugas secara bergantian melakukan piket dan memantau korban laka lantas di Unit Laka Polres dan Faskes yang ada di wilayah kerja.

Hervanka Tri Dianto, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur mengungkapkan bahwa,“Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi selama liburan Lebaran 2022 tetap menjadi prioritas utama Jasa Raharja Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dari informasi yang terhimpun baik dari Rumah Sakit, Unit Laka Lantas maupun Posko PAM lebaran serta Media Sosial menjadi sumber-sumber informasi untuk segera dilakukan jemput bola, kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka”.

Lebih lanjut, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan bahwa dari tanggal 25 April s/d 10 Mei 2022, secara keseluruhan terjadi penurunan santunan bagi korban laka lantas selama periode Lebaran 2022 sebesar 60,07% jika dibandingkan dengan angka kecelakaan yang terjadi pada periode Lebaran di tahun 2019. Sedangkan untuk santunan yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris maupun korban kecelakaan lalu lintas selama periode H-7 s/d H+7 Lebaran 2022 sejumlah Rp10.893.258.485.

“Alhamdulillah, berkat pada ppp kesigapan seluruh petugas yang berjaga selama periode Lebaran 2022 serta dukungan yang sangat besar dari mitra kerja kami, dalam hal ini Kepolisian, Rumah Sakit dan mitra terkait lainnya, penyerahan santunan kepada ahli waris yang sah dari korban kecelakaan lalu lintas, telah dapat kami selesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” tambah Hervanka.

Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja berterima kasih kepada para stakeholder, yang terus melakukan upaya-upaya strategis dan sinergi yang baik sehingga Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*/dia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *