Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Jatim Jamin Seluruh Korban Laka Bus Pariwisata di Jalan Tembus Sarangan Magetan

Jasa Raharja Jatim

Otoplasa.co – Korban meninggal dunia kembali terjadi pada Minggu (4/12) atas musibah kecelakaan bus pariwisata Nopol H 1470 AG yang terjun ke jurang sedalam 30 meter sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Sarangan – Tawangmangu atau Jalan Tembus Cemoro Sewu – Sarangan Magetan.

Akibat peristiwa nahas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 7 (tujuh) orang. Eva Yuliasta, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur mengatakan bahwa kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017, dimana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah.

Jasa Raharja JatimAdapun, terhadap korban luka-luka PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit sehingga seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta rupiah.

Eva Yuliasta, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (*/dia)

Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *