Otoplasa.co, Madiun – Jasa Raharja melaksanakan berbagai upaya pencegahan laka lantas salah satunya dengan memberikan himbauan langsung kepada managemen angkutan umum dalam hal menjaga keselamatan penumpang dan perlindungan penumpang. Sebagaimana aturan Undang –Undang Nomor 33 Tahun 1964 bahwa setiap penumpang sah angkutan umum membayar iuran wajib bersamaan dengan pembayaran tiket angkutan umum sebagai perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan dalam perjalanan angkutan umum tersebut.
Rabu , 25 September 2024 petugas Jasa Raharja melaksanakan kunjungan ke Perusahaan Otobus untuk menghimbau pengusaha angkutan umum tersebut ikut serta tertib dalam memberikan perlindungan penumpang. Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk Customers Relationship Managemen (CRM) yang dapat meningkatkan engagement pihak PO Bus dan PT Jasa Raharja juga untuk sebagai kampanye keselamatan.
Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM , Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa petugas Jasa Raharja Madiun melaksanakan kegiatan kunjungan keseluruh PO Bus di Madiun untuk melaksanakan safety campaign beri himbauan keselamatan dan perlindungan penumpang melalui iuran wajib. Dengan kegiatan ini diharapkan PO Bus semakin tertib dalam memberikan perlindungan kepada penumpangnya sehingga Jasa Raharja dapat langsung memberikan penjaminan santunan bila terjadi kecelakaan lalu lintas. (dia)