Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us
OTOLAW  

Jasa Raharja Banyuwangi Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Traffic Light Sukowidi

Jasa Raharja Banyuwangi

Otoplasa.co – Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 11.55 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Yos Sudarso tepatnya pertigaan Traffic Light Sukowidi Kec.Kalipuro Kab. Banyuwangi antara Kbm Truck Tangki dan 2 Sepeda motor serta 1 orang pemilik warung nasi dipinggir jalan. Dalam kejadian tersebut dilaporkan 4 orang meninggal dunia di tempat.

Jasa Raharja BanyuwangiMenindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Banyuwangi segera melakukan pengumpulan data-data korban kecelakaan dan melakukan kunjungan ke rumah duka guna memastikan keabsahan ahli waris sehingga santunan Jasa Raharja dapat segera diserahkan. Semua korban meninggal dunia merupakan warga kabupaten Banyuwangi diantaranya Darmawan Setia Adi (Lk, 40 th) pengendara Gojek, Sundarto (Lk, 60 th) pengendara Spm, Rahayu (Pr, 65 th) penjual nasi, serta sopir truck tangka yang menyebabkan kecelakaan bernama Abdul Kadir (LK, 39 th)

Kejadian bermula pada saat kendaraan Truck Tangki Pertamina (Biru-Putih) Nopol AA-1795DE melaju dari arah jalan Argopuro menuju arah timur, sesampainya di traffic light Sukowidi kendaraan Truck Tangki tetap melaju saat traffic light menyala merah sehingga sopir membanting stir ke kiri hingga berbelok kearah jalan Yos Sudarso pada sisi kanan (lawan arah) dan mengakibatkan truck tangki menabrak 2 (dua) Sepeda motor Nopol P-2881-SA dan P3415-XK kemudian terakhir menabrak pohon dan terguling kekanan menimpa warung nasi serta penjual nasi tersebut.

Jasa Raharja Banyuwangi
Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Faizal Rachman mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang berada diluar alat kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut berhak mendapat pembayaran dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 16/2017, besaran santunan yang diberikan kepada tiga korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah, sedangkan satu korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris diserahkan santunan penguburan sebesar Rp 4.000.000,- (#/dia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *