Otoplasa.co, Mojokerto – Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat melaksanakan beberapa program inisiatif strategis dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan mengunjungi langsung (door to door) dengan perusahaan jual beli kendaraan bekas pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024.
Rofy Dimas Putra selaku Penanggung Jawab Samsat PT Jasa Raharja Samsat Mojokerto mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan sosialisasi tentang adanya pemutihan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tahap 2 di jawa timur ini karena pelunasan PKB dikarenakan masih banyak kalangan masyarakat yang masih acuh dan tidak peduli tentang pentingnya pembayaran PKB tersebut. “Sebagian besar dari masyarakat masih belum mengetahui manfaat pembayaran PKB. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga termasuk dalam pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai proses penjaminan pihak ketiga kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan dari PKB dan SWDKLLJ itu tadi merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, imbuhnya.
Bayu Setiawan selaku Adpel Samsat Mojokerto menambahkan “Saat ini kami sedang melaksanakan program pemutihan pembebasan denda pajak kendaraan periode kedua dari tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 sesuai dengan Kepgub No 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 yang meliputi Bebas Pokok BBNKB II, Bebas Sanksi Administratif, Bebas PKB Progresif serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Kami menghimbau para masyarakat khususnya para pemilik dealer-delaer mobil bekas untuk segera datang ke Samsat memanfaatkan program yang sangat menarik ini, pungkasnya. (dia)