Otoplasa.co – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut di Jalan Ir. Soekarno (Ring Road timur) KM 06 – 07 dari Ngawi, tepatnya masuk Ds. Kandangan Kec/Kab. Ngawi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 02.40 WIB. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi serta 4 penumpang kendaraan honda mobilio Nopol AE-1430-KO meninggal dunia dan 3 korban lainnya mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Eva Yuliasta menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Petugas Jasa Raharja bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, dari 5 korban meninggal dunia telah dibayarkan santunan meninggal dunia kepada 3 ahli waris dan 1 korban meninggal dunia merupakan warga Jakarta akan dilakukan proses pelimpahan. Sedangkan 1 korban masih belum teridentifikasi,” ungkap Eva Yuliasta
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar 50 juta yang akan dibayarkan kepada ahli waris, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan sampai dengan maksimal 20 juta. (*/dia)
Cek artikel www.otoplasa.co yang lain di Google News