Otoplasa.co, Surabaya – Mendukung kelancaran arus barang ekspor nasional, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Nomor 5 Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Surabaya Suites Hotel pada Kamis, 15 Mei 2025, dan dihadiri oleh para pelaku usaha logistik anggota ALFI/ILFA se-Jawa Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menegaskan pentingnya peran asosiasi dalam menjembatani pemahaman anggota terhadap regulasi baru yang berdampak langsung pada kelancaran ekspor nasional. Ia menyebut, ekspor bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga menyangkut harga diri bangsa.
“Ekspor itu menyangkut devisa negara, harga diri bangsa. Maka harus dipastikan berjalan lancar dengan dukungan aturan yang jelas,” ujar Wibisono yang akrab disapa Wibi.

Pentingnya Peraturan Barantin No. 5 Tahun 2025
Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur jenis komoditas ekspor yang wajib melalui pemeriksaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Tujuan utamanya adalah memastikan keamanan dan mutu produk ekspor Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.
Sosialisasi yang dilakukan ALFI/ILFA Jatim juga menjadi respons atas penundaan implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.4/2025 melalui KMK Nomor 19/KM.4/2025, yang hingga kini belum memiliki batas waktu pelaksanaan. Penundaan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dan mempersiapkan dokumen ekspor melalui sistem *Single Submission Quarantine Customs* (SSm QC), bagian dari program Penataan Ekosistem Logistik Nasional (NLE).
“Kita manfaatkan penundaan ini untuk berbenah. Jika nanti sudah menjadi mandatori, kita semua sudah siap,” tegas Wibi.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan ini turut melibatkan Badan Karantina Indonesia serta perwakilan dari Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan RI. Para peserta juga mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian dokumen ekspor dalam sistem digital SSm QC.
Wibi menyebut masih banyak eksportir yang belum memahami proses teknis pengisian dokumen secara benar, sehingga beberapa pengiriman ekspor sempat tertahan akibat ketidaklengkapan persyaratan.
“Kalau satu sertifikat saja tidak lengkap, sistem akan otomatis menolak. Ini yang harus diantisipasi bersama,” jelasnya.

Peran Vital ALFI/ILFA
Sebagai asosiasi pelaku logistik dan forwarder, ALFI/ILFA memegang peran vital dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pelaku usaha. Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, ALFI/ILFA memastikan para anggota memahami dan siap menerapkan ketentuan baru secara efektif.
Wibi berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara berkala, baik oleh ALFI/ILFA maupun asosiasi lainnya, agar seluruh pihak siap saat regulasi resmi diberlakukan.
“Kegiatan ini harus konsisten dilakukan. Supaya ketika aturan menjadi mandatori, proses sudah berjalan lancar tanpa kendala,” tutupnya. (rom)